Minggu, 26 Februari 2012

Karakteristik Istri Solehah


Wanita Shalihah (isteri shalihah) merupakan sebaik-baik dan semulia-mulia gelar
yang diberikan kepada wanita kekasih Allah. Titel atau gelar itu bukan sekadar nama dan kebanggaan, tetapi dia adalah buah dari satu perjuangan panjang dalam kehidupan seorang wanita. Masyarakat Muslim diingatkan, supaya waspada terhadap khadraauddiman, yaitu wanita cantik yang tumbuh dewasa di tempat yang buruk.
Banyak wanita mendambakan titel itu, tetapi sangat sedikit yang sampai kepada
tujuan yang dirindukan. Sebab, perjalanan panjang yang harus ditempuh oleh seorang wanita mengharuskannya melalui jalan yang terjal, berkelok, berbatu, naik bukit dan turun gunung, penuh onak dan duri. Kenanglah sejenak perjalanan hidup para pemimpin wanita ahli surga, yaitu sebaik-baik wanita sebagaimana sabda Rasulullah Saw berikut ini.
Sebaik-baik wanita ialah Maryam binti Imran dan sebaik-baik wanita ialah
Khadijah binti Khuwailid. (HR. Bukhari Muslim).
Dari Abu Musa ra. berkata: Rasulullah Saw bersabda: Lelaki yang sempurna banyak, tetapi tidak demikian halnya bagi wanita kecuali Asiah istri Fir’aun dan Maryam binti Imran. Dan sesungguhnya keutamaan Aisyah atas wanita lainnya seperti keutamaan tsarid (lauk yang berminyak) atas makanan lainnya. (HR. Bukhari).
Nabi Saw bersabda: Fatimah adalah pemimpin wa-nita ahli surga . (HR. Bukhari)
Kesemua wanita yang disebut di dalam hadits-hadits di atas, yang diberi gelar sebagai sebaik-baik wanita ahli surga (Maryam, Asiah, Khadijah, Aisyah dan Fatimah) ada-lah wanita-wanita yang perjalanan hidupnya penuh dengan ujian dan tantangan. Mereka ditimpa banyak musibah dan bala bencana, baik dalam urusan keluarga, masyarakat dan musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya. Namun mereka tidak bergeming dari keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt.
Apakah ciri dan karakter yang dimiliki dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, sehingga dengan tegar bertahan dari segala amuk duniawi, dan mendapatkan gelar mulia se-bagai wanita/istri shalihah? Secara umum dijelaskan di dalam al-Qur’an,
Allah Swt berfirman: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. An Nisaa’ 4:34)
Inilah ayat yang menerangkan secara terperinci tentang ihwal kaum wanita dalam
kehidupan rumah tangga yang berada di bawah kepemimpinan kaum pria. Disebutkan bahwa ada dua jenis wanita: yang shalihah dan yang tidak shalihah. Lalu ciri shalihah antara lain adalah taat, yaitu taat ke-pada Allah Swt, kepada Rasul Nya dan taat kepada suami. Selain itu dia betah tinggal di rumah, bersikap ma’ruf kepada suami dan menjaga kehormatan diri di saat suaminya tidak ada di rumah.
Ats-Tsauri dan Qata-dah mengatakan: Arti menjaga kehormatan diri di saat suami
tidak ada di rumah adalah menjaga segala sesuatu yang mesti dipelihara, baik berkenaan dengan kehormatan diri maupun harta. Sementara itu Ibnu Jarir dan al-Baihaqi meriwayatkan ha-dits dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:
Sebaik-baik wanita adalah yang menawan hati-mu bila engkau pandang, taat manakala engkau perintah, dan menjaga hartamu serta memelihara kehormatan dirinya ketika engkau tidak ada di rumah. Kemudian Rasulullah Saw. membaca ayat tersebut di atas. (Qs. An Nisaa’ 4: 34).
Syeikh Muhammad Abduh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menjaga
kehormatan diri di sini adalah menutup apa yang dapat membuat malu ketika diperlihatkan atau diungkapkan. Artinya, menjaga segala sesuatu yang secara khusus berkenaan dengan rahasia suami istri, serta tidak menceritakan rahasia suaminya kepada siapa-pun kecuali kepada orang yang benar-benar dipercaya karena ingin mencari solusi keruwetan rumah tangga.
Secara syar’i, yang juga bisa dikategorikan dalam hal ini adalah keharusan merahasiakan se-gala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan intim suami istri, termasuk di dalamnya menceritakan hal-hal yang tidak senonoh. Jangan seperti khadrau’ud-diman, seperti yang sering ditayangkan infotainment tv, mengumbar segala aurat keluarga sehingga orang jijik mendengarnya. Apa lagi bila sampai ke bentuk-bentuk perilaku yang mereka laksanakan sebagai pasangan suami isteri yang tidak layak didengar oleh selain mereka. Selain itu juga dapat difahami bahwa ungkapan yang disebut oleh al-Qur’an di atas, merupakan salah satu ungkapan yang memiliki arti kiasan yang amat mendalam: menghentak kaum wanita yang keras hati, namun bisa difahami rahasianya oleh mereka yang berhati lembut.
Kaum wanita memang memiliki naluri yang demikian lembut, dimana anda sekalian
bisa menerobos hati mereka hanya dengan menyentuh ujung jarinya saja. Jantung mereka memiliki nadi-nadi peka yang segera memompakan darah ke raut wajah mereka manakala menerima rangsangan.
Maka tidak dibenarkan menghubungkan langsung kalimat hifzhul ghaib (menjaga
harta dan kehormatan diri) dengan kalimat bima hafizhallah (sebagaimana Allah menjaga dirinya). Sebab perpindahan yang demikian drastis dari penuturan rahasia diri yang tersembunyi ke arah penuturan penjagaan Allah yang demikian jelas memalingkan seseorang untuk berfikir secara ber-kepanjangan tentang hal-hal yang berada di balik tabir-tabir rahasia pribadi suami istri. Yakni, hal-hal yang tersembunyi dan rahasia, untuk dialihkan pada pengawasan Allah Azza wajalla.
Penghormatan yang diberikan kepada kaum wanita melalui kesaksian Allah tersebut
di atas, dimaksudkan agar mereka tetap terjaga dari jamahan tangan-tangan kotor,
pandangan mata jahil, atau pergunjingan, di saat suami mereka tidak berada di rumah, melalui bujukan, rayuan berupa lembaran-lembaran uang, mobil mewah, rumah indah atau beberapa kerat roti. Jadi, wanita-wanita shalihah ialah wanita yang menjaga harta dan kehormatan
dirinya ketika suaminya tidak di rumah, sebagaimana Allah telah menjaga mereka. Itulah yang menjadi sifat shalihah kepada mereka. Sebab seorang wanita yang shalihah akan selalu mendapat pengawasan dari Allah Swt, dan ketakwaan yang mereka miliki menyebabkan mereka bisa menjadi wanita-wanita yang terpelihara dari sifat khianat dan mampu menjaga amanat.
Oleh karena itulah yang dimaksud dengan Wanita Shalihah dalam ayat di atas adalah
mereka yang selalu taat kepada Allah Swt, Rasul Nya, suaminya dan tidak memperturutkan hawa nafsu-nya dalam hidup hariannya. Apabila dikaitkan arti ayat yang disebutkan di atas tepat sekali untuk menggambarkan ihwal kaum wanita masa kini yang senang membeberkan rahasia-rahasia rumah tangga sendiri, atau rumah tangga orang lain (gosip wanita sinetron) dan tidak bisa menjaga harta dan kehormatan dirinya manakala suami mereka tidak berada di rumah bukanlah termasuk dalam koridor wanita shalihah. Jangan seperti khad-rau’uddiman, seperti yang sering ditayangkan infotai-ment tv, mengumbar segala aurat keluarga sehingga orang jijik mendengarnya. Jika diamati dengan seksama keterangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa isteri yang shalihah mempunyai karakter sebagai berikut:

1. Menaati Allah dan Rasul Nya
Dengan ketaatannya itulah sebagai aset terbesar baginya untuk meraih ganjaran
tertinggi sebagai buah dari ilmu dan iman-nya. Yaitu surga yang penuh dengan kenikmatan, dia kekal didalamnya se-lama-lamanya. Allah Swt. berfirman: (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (Qs. An Nisaa’, 4: 13)
Firman Allah lagi: Dan barangsiapa yang men-taati Allah dan Rasul(Nya), mereka
itu akan bersama sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah,
yaitu: nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang
shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (Qs. An Nisaa’, 4: 69)
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Saw bersabda: Semua ummatku akan masuk
surga kecuali yang enggan (tidak mau). Para sahabat bertanya: Siapakah yang enggan itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Barang siapa yang ta’at kepadaku (mengikuti Sunnahku), dialah yang akan masuk surga, dan barang siapa yang mendurhakaiku, maka dialah yang yang enggan masuk surga. (HR Bukhari)
Maka demikian pula seorang wanita atau isteri, dia akan masuk surga dengan
menaati Allah dan Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya.

2. Menaati Suami
Ketaatan kepada suaminya merupakan pintu keselamatan baginya untuk meraih kenikmatan yang kekal dan abadi di surga. Rasulullah Saw bersabda: Jika seorang isteri itu telah menunaikan shalat lima waktu, dan shaum (puasa) dibulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya dari yang haram serta taat kepada suaminya, maka akan dipersilakan: masuklah ke surga dari pintu mana saja kamu suka. (HR. Ahmad)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwasa-nya Asma datang kepada Nabi dan berkata: Sesung-guhnya aku adalah utusan dari kaum wanita Muslim, semua mereka berkata dan berpendapat sebagaimana aku Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mengutusmu kepada laki-laki dan wanita, kami telah beriman kepadamu dan mengikutimu, (namun) kami kaum wanita merasa dibatasi dan dibelenggu. Padahal kamilah yang menunggu rumah mereka, tempat menyalurkan nafsu mereka, kamilah yang mengandung anak-anak mereka, sedang mereka dilebihkan dengan sholat berjamaah, menyaksikan jenazah dan berjihad di jalan Allah.
Dan apabila mereka ke luar berjihad, kamilah yang menjaga harta mereka dan kamilah yang memelihara anak-anak mereka, maka apakah kami tidak mendapatkan bagian pahala mereka wahai Rasulullah? Maka berpalinglah Rasulullah kepada para sahabatnya dan bertanya: Apakah tadi kamu sudah mendengar pertanyaan sebaik itu dari seorang perempuan tentang agamanya?
Mereka menjawab: Ya, Demi Allah wahai Rasulullah, kemudian beliau bersabda:
Pergilah engkau wahai Asma dan beritahukanlah kepada wanita-wanita yang mengutusmu bahwa layanan baik salah seorang kamu kepada suaminya, meminta keridhaannya dan menuruti kemauannya menyamai (pahala) amalan laki-laki yang engkau sebutkan tadi. Maka Asma pun pergi sambil bertahlil dan bertakbir karena gembiranya dengan apa yang diucapkan Rasulullah ke-padanya. (Al Istii’aab, Ibnu ’Abd al Bar) Dari Ibnu Abbas ra ia berkata, wakil wanita ber-kata: Wahai Rasulullah, saya wakil dari kaum wanita untuk berjumpa denganmu. Sesungguhnya jihad hanya diwajibkan atas kaum laki-laki saja, sekiranya mereka menang mereka memperoleh pahala dan sekiranya mereka terbunuh, maka mereka senantiasa hidup dan diberi rizki di sisi
Rabb mereka. Sedangkan kami golongan wanita menjalankan tugas (berkhidmat) untuk mereka, maka adakah bagian kami dari yang tersebut? Maka Rasulullah menjawab, Sampaikanlah kepada siapa saja dari kaum wanita yang engkau temui, bahwa taat kepada suami dan mengakui hak suami adalah menyamai yang demikian itu, dan amat sedikitlah di antara kamu yang mampu melaksana-kannya. (HR al Bazzar)

3. Melayani Suami
Sebagian isteri sangat taat kepada suaminya, tapi kurang pandai melayani suami dengan sebaik-baiknya. Maka jika taat kepada suami dan pandai melayaninya, hal itu merupa-kan kemuliaan tersendiri yang mengangkat derajatnya meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Ummu Salamah ra berkata, Rasulullah Saw bersabda: Tiap-tiap isteri yang mati diridhai oleh suaminya, maka ia akan masuk surga. (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dari Abdullah bin Abi Aufa ia berkata, Mu’adz di-utus ke Yaman atau Syam dan dia
melihat orang-orang Nashrani bersujud kepada pembesar-pembesar dan kepada pendeta-pendetanya. Maka beliau berkata dalam hatinya sesungguhnya Rasulullah lebih layak untuk diagungkan (daripada mereka). Maka tatkala ia datang kepada Rasulullah ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat orang-orang Nashrani bersujud kepada pembesar-pembesar dan kepada pendeta-pendetanya, dan aku berkata dalam hatiku sesungguhnya engkaulah yang lebih layak untuk diagungkan (daripada mereka) lalu beliau bersabda: Andaikata aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada seseorang, maka sungguh akan kuperintahkan
isteri bersujud kepada suaminya dan seorang isteri belum dikatakan menunaikan
kewajibannya terhadap Allah sehingga menunaikan ke-wajibannya terhadap suami seluruhnya, sehingga andai-kan (suaminya) memerlu-kannya di atas kendaraan, sungguh ia tidak boleh me-nolaknya. (HR Ahmad)

4. Menjaga Kehormatan Diri
Ciri keempat inilah yang merupakan kunci dari keshalihan seorang isteri yang berada
di bawah pengawasan suaminya yang shalih. Lelaki yang memiliki isteri dengan karakteristik
seperti ini berarti telah memiliki harta simpanan yang terbaik. Dari Abu Umamah ra, dari Nabi Saw beliau ber-sabda: Tidak ada yang paling bermanfaat bagi se-orang (lelaki) Mukmin se-su-dah bertaqwa kepada Allah daripada memiliki isteri yang shalihah, yaitu jika ia di-perintah ia taat, jika ia dipandang menyenangkan hati, dan jika ia digilir ia tetap berbuat baik, dan jika ia ditinggalkan (suaminya) ia tetap menjaga suaminya dalam hal dirinya dan harta suaminya. (HR Ibnu Majah)
Dari Ibn Abbas ra Rasulullah Saw bersabda: Ada empat perkara siapa yang
memilikinya berarti mendapat kebaikan di dunia dan akhirat, yaitu hati yang bersyukur, lisan yang selalu berzikir, tubuh yang bersabar ketika ditimpa bala bencana (musibah) dan isteri yang tidak menjerumuskan suaminya dan merusakkan harta bendanya. (HR Thabrani dengan isnad Jayyid).
Wanita paling baik adalah wanita (isteri) yang apabila engkau memandangnya
menggembirakanmu, apabila engkau menyuruhnya dia pun menaati, dan apabila engkau pergi dia juga memelihara dirinya dan menjaga hartamu. (HR Abu Dawud. Derajat hadits oleh al-Hakim dinyatakan shahih).
Semoga para akhwat mampu memiliki karakter tersebut sehingga melayak-kannya
mendapat pahala yang telah dijanjikan Allah Swt. Mereka menjadi partner dalam perjuangan fisabilillah, dan menjadi pendamping setia dikala suka dan duka bersama suami yang dicintainya.
Amien Ya Rabbal Alamin.

Sumber : el-yadhy
Sumber Gambar : iqraamedia

Selasa, 21 Februari 2012

Nilai-Nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa



Terdapat 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas.  Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
1. Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.

3. Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

4. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.

10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

11. Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

13. Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

14. Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

15. Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.

17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.

18. Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.


Sumber : Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional
Sumber Gambar : Jejaringku.com

Comparative Politics and the Synthetic Control Method


As a result of a recent and highly prominent methodological debate (King, Keohane, and Verba, 1994; Tarrow, 1995; Brady and Collier, 2004; George and Bennett, 2005) a widespread consensus has emerged about the necessity of es-tablishing bridges between the quantitative and the qualitative approaches to empirical research in political science. In this article, we discuss the use of the synthetic control method (Abadie and Gardeazabal, 2003; Abadie, Diamond, and Hainmueller, 2010) as a way to bridge the quantitative/qualitative divide in comparative politics. The synthetic control method provides a systematic way to chose comparison units in comparative case studies. This systemati-zation (advocated by King, Keohane, and Verba, 1994, among others) opens the door to precise quantitative inference in small-sample comparative studies, without precluding the application of qualitative approaches. That is, bor- rowing a colorful expression from Tarrow (1995), the synthetic control method allows researchers to put qualitative esh on quantitative bones". We illus-trate the main ideas behind the synthetic control method with an application where we study the economic impact of the 1990 German reuni_cation in West Germany.

More reading in the MIT

Budidaya Ikan Gurami


Ikan gurami merupakan ikan air tawar yang sampai sekarang masih menjadi favorit sebagai ikan konsumsi, dengan rasanya yang sangat nikmat ikan ini termasuk dalam golongan ikan mewah dalam ikan konsumsi. Banyak rumah makan menggunakan ikan gurami sebagai menu termahal dari daftar makanan mereka. Budidaya ikan gurami semakin digemari karena harganya yang mahal serta pembudidayaannya yang tidak terlalu sulit.
Jenis ikan gurami yang dibudidayakan sebagai ikan konsumsi adalah:
  • Ikan gurami angsa, memiliki panjang tubuh sampai dengan 65 cm dan berat tubuh bisa mencapai 6 – 12 kg per ekor. Warna tubuh abu – abu dengan sisik relatif lebar. Di daerah sunda biasa dikenal sebagai gurami soang atau gurami galunggung.
  • Gurami Jepang atau nama lainnya adalah gurami jepun, panjang tubuh lebih pendek dibandingkan gurami angsa. Memiliki warna tubuh abu – abu kemerahan terutama ada ujung sirip – siripnya. Memiliki bentuk sisik kecil dan berat mencapai 3.5 kg dan panjang maksimal 45 cm.
  • Gurami Bluesafir, memiliki ciri fisik hampir sama dengan gurami yang lain namun memilii warna merah muda cerah. Berat maksimum mencapai 2 kg per ekor. Produktivitas telur mencapai 5000 – 7000 butir.
  • Gurami Paris, warnanya merah muda cerah tetapi kepalanya berwarna putih dan terdapat bintik – bintik hitam diseluruh tubuh. Berat maksimum mencapai 1,5 kg, dengan produktivitas telur 5000 – 6000 butir
  • Gurami perselen, memiliki warna merahmuda cerah dengan ukuran kepala relatif kecil. Kelebihannya adalah dalam menghasilkan telur jumlahnya bisa mencapai 10.000 butir setiap kali pemijahan. Gurami jenis ini adalah yang paling sering dicari sebagai benih unggul. Berat induknya mencapai 1, – 2 kg.
  • Gurami Bastar, tubuh jenis gurami ini agak kehitaman tetapi warna kepalanya putih. Bentuk sisik nya agak lebar, laju pertumbuhannya termasuk cepat namun jumlah telur yang dihasilkan tidak terlalu banyak hanya 2000 – 3000 butir setiap kali pemijahan.
  • Gurami kapas, memiliki warna putih keperakan mirip kapas dengan bentuk sisik yang cukup besar. Benih gurai jenis ini dapat tumbuh dengan cepat dan dapat mencapai 1 kg dalam waktu sekitar 13 bulan semenjak menetas. Priduktifitas telurnya bisa mencapai 3000 butir setiap kali pemijahan.
  • Gurami batu, memiliki warna hitam dengan sisik yang kasar. Pertumbuhannya cenderung lambat dibandingkan jenis yang lain. Beratnya hanya mencapai 0,5 kg dalam waktu 13 bulan semenjak menetas.
Pakan ikan gurami
Ikan gurami termasuk dalam ikan pemakan segala atau omnivora. Di habitat asalnya ikan inimemakan fioplankton, zoo plankton, serangga dan daun tumbuhan lunak. Pada saat dewasa guramilebih suka memakan tanaman anir seperti azoll mata lele ), lemna, Hydrilla ( ekor kucing ) Ceratopgyllum, myriophyllum ( ekor tupai, pistis ( apu – apu ), kangkung, dan genjer. Untuk pembudidyaan gurami di kolam umpan alaminya adalah daun talas ( daun sente ), daun pepaya, daun ubi kayu ( singkong ) dan kangkung. Saat dibudidayakan, ikan gurami dapat dioptimalkan pertubuhannya dengan memberinya pelet.

Teknologi budi daya
Ikan gurami termasuk ikan yang pertumbuhannya lambat jika dibandingkan dengan yang lain, meski pertumbuhannya lambat, namun pertumbuhannya dapat dipacu dengan pemeliharaan yang baik seperti penebaran pakan yang tepat, pengelolaan air yang sesuai, dan pemberian pakan yang tepat serta penanggulangan penyakit dan hama. Pemeliharaan yang baik akan membuat tingkat kehidupan ikan gurami bisa meningkat sampai 85 – 90 %. Berdasarkan minat para peternak, jenis ikan gurami yang paling sering dibudidayakan adalah jenis gurami blausafir, gurami angsa, dan gurami paris. Karena ketiga jenis gurami tersebut memiliki jumlah telur yang sangat banyak, lebih dari 5000 butir per periode bertelur. Namun jika anda memilih yang pertumbuhannya paling cepat anda bisa memilih gurami jenis bastar. Karena jenis ini memiliki ukuran yang paling besar dan daya tubuhnya relatf kuat dan laju pertumbuhanya relatif cepat.

Pola Bisnis Budidaya Gurami
Pola budidaya gurami dapat disesuaikan dengan kecenderungan dan permintaan pasar, hal ini dikarenakan aspek perkembanganya yang relatif mudah yakni bisa memijah sepanjang tahun ( tanpa mengenal musim ) artinya, pembudidaya bisa mengembangkan ikan gurami sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan dana dan luas kolam yang dimiliki.

Jenis usaha yang dapat diikuti oleh para pembudidaya adalah :
  • Usaha pembenihan Gurami
  • Usaha Pendederan Gurami
  • Usaha Pembesaran Gurami
  • Usaha Pemasaran Gurami
Sumber : pemancing

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Selama Hamil

Hal- hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Masa Kehamilan :
  1. Makan 1-2 piring lebih banyak makanan bergizi dalam 1 hari- terlebih jika anda kurus, makan lebih banyak sayur dan buah, lauk- pauk – daging merah, ayam, telur, ikan, ercis dan kacang- kacangan setiap hari
  2. Periksa kehamilan secara teratur ke bidan atau petugas kesehatan lainnya.
  3. Minum suplemen zat besi dari bidan tiap hari untuk mencegah pendarahan pada saat melahirkan.
  4. Menerima suntikan TT 2 kali semasa kehamilan
  5. Menggunakan garam beryodium di makanan setiap hari untuk kesehatan janin.
  6. Tetap melakukan aktivitas sehari- hari dan berolahraga secara teratur, tapi jaga jangan terlalu capek.
Hal-hal Yang Harus dihindari Untuk Kesehatan Janin :
  1. Bekerja terlalu keras dan tidak cukup istirahat.
  2. Minum obat sembarangan kecuali dengan resep dokter.
  3. Pijat perut.
  4. Berada di sekitar anak- anak penderita cacar atau cacar Jerman.
  5. Merokok
  6. Minum minuman beralkohol
  7. Bekerja dengan dan menghirup pestisida, herbisida atau bahan kimia lainnya.
  8. Makan terlalu sedikit dengan menu monoton; tidak ada makanan yang harus dihindari selama kehamilan.
Petunjuk Pertolongan Pertama Untuk mengatasi Masalah Ringan Selama Kehamilan :
  1. Mual atau Muntah-Coba makan dengan porsi kecil tapi teratur walaupun tidak ada nafsu makan. Jika masih berlanjut, bidan mungkin bisa memberi obat.
  2. Panas atau Terbakar –di lambung atau rongga dada (asam lambung dan dada sesak) – Makan makanan dalam porsi kecil sampai habis dan banyak minum air.Bidan mungkin bisa memberi obat.
  3. Bengkak Kaki- Istirahat dengan kaki diangkat selama beberapa kali dalam sehari. Makan secara teratur dan kurangi makanan bergaram tiggi seperti mi instan. Jika kaki sangat bengkak, dikuti pembengkakan tangan dan wajah, segera pergi berobat.
  4. Sakit Punggung : Bisa diatasi melalui olahraga serta sikap duduk dan berdiri tegak.
  5. Terlalu kurus, pucat dan lemah : Makan lebih banyak beserta lauk pauk seperti ercis, kacang- kacangan, daging ayam, susu, telur, daging merah, ikan dan sayur warna hijau tua. Minum kapsul zat besi setiap hari.
  6. Sembelit :Minum banyak air- kurang lebih 6-8 gelas sehari. Makan banyak buah, sayuran, dan ubi. Banyak berolahraga
Tanda bahaya Masa Kehamilan :
  1. Pendarahan : Berbaring diam dan panggil petugas kesehatan.Jika pendarahan terjadi di masa akhir kehamilan- setelah 6 bulan, segera pergi ke Rumah Sakit
  2. Anemia Akut: Merasa makin lemah, cepat capek, dan terlihat pucat; harus minta kapsul zat besi ke petugas kesehatan. Lebih baik melahirkan di Rumah Sakit karena resiko pendarahan tinggi.
  3. Bengkak kaki di tiga bulan terakhir kehamilan disertai gejala bengkak tangan, muka, pusing berkepanjangan, atau pengelihatannya menjadi terganggu ; bisa menjadi masalah serius-bisa jadi terkena toxemia atau keracunan kehamilan.Segera pergi ke petugas kesehatan. Jika memang menderita kehamilan toxemia, sangat penting untuk :
  • Istirahat total di tempat tidur
  • Makan diet sehat
  • Jika tidak ada perubahan gejala , masih mengalami gangguan pengelihatan, bengkak wajah dan berbusa mulut (gejala epilepsy), segera pergi ke rumah sakit, atau mereka bisa meninggal.

Sumber : http://www.bidanshery.wordpress.com
Sember gambar : kompasiana.com

Otonomi Daerah Dalam Prespektif Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh : Taufik Nurohman

Pendahuluan
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis dari sebuah negara kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Di era pasca reformasi ini dasar hukum yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Banyak harapan yang dapat dimungkinkan dari implementasi peraturan perundangan itu khususnya dalam penerapan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan sendiri kegiatannya dan pemerintah mampu memainkan peranannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatan serta mampu menetapkan anggaran belanja daerah secara efektif dan efisien termasuk dalam hal kemampuan perangkat daerah dalam meningkatkan kinerja serta mempertanggungjawabkan kepada pemerintah yang tingkatannya lebih atas maupun kepada masyarakat.
Selain itu, otonomi daerah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Namun seiiring dengan itu pula dalam menghadapi hal tersebut kita dihadapi berbagai masalah, tantangan dan kendala yang tidak mudah dapat diselesaikan.

Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Kedua tahun 2000. UUD 1945 pasca amandemen itu mencantumkan permasalahan daerah dalam BAB VI yaitu pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B. sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah pusat”. Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan-perundangan.

Undang-Undang Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sistem otonomi daerah dikenal istilah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan/atau kepada instansi vertikal di wilaya tertentu.
Sementara itu, tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sebagai konsekuensi logis pemberlakuan sistem otonomi daerah, dibentuk pula perangkat peraturan perundangan yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Selain itu pula, amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “gubernur, bupati dan wallikota masing-masing sebagai kepala daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis” direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemillihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Masalah dan Kendala yang Dihadapi
Implementasi otonomi daerah beserta akibatnya memang sangat perlu untuk dicermati. Tidak hanya memindahkan potensi korupsi dari pusat ke daerah, otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala daerah langsung juga memunculkan raja-raja kecil di daereah yang mempersubur korupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping itu, dengan adanya otonomi daerah, arogansi DPRD semakin tidak terkendali karena mereka merupakan representasi elit lokal yang berpengaruh. Karena perannannya tersebut, ditengah suasana demokrasi yang masih rapuh di tingkat lokal, DPRD menjadi kekuatan politik baru yang sangat rentan terhadap korupsi.
Selain itu, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, publik seharusnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Namun, di beberapa daerah walaupun sudah mengadopsi sistem otonomi daerah, kenyataannya yang terjadi masih jauh dari harapan. Pengambilan keputusan belum melibatkan publik dan masih berada di lingkaran elit lokal. Belum terlibatnya publik dalam pembuatan kebijakan itu tercermin dari pembuatan peraturan daerah.



Senin, 20 Februari 2012

Analisis Rencana Pembelajaran Dasar-Dasar Logika


Judul Mata Kuliah : Dasar-Dasar Logika
Kode MK            : KU711107
Jumlah sks            : 2 sks
Program Studi       : Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Siliwangi Tasikmalaya

Deskripsi Singkat : Mata kuliah ini memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk memahami konsep konsep pengetahuan dan ilmu pengetahuan serta proses munculnya pengetahuan sebagai hasil berpikir, konsep dasar logika, logika sebagai ilmu penalaran sistematis, term, kata, definisi, konsep dan pengertian, proposisi dan bentuk-bentuk proposisi, penalaran dan penyimpulan deduktif (langsung dan tidak langsung) serta penyimpulan induktif. Selain itu, memiliki kemampuan berpikir berpikir rasional, kritis, lurus, tepat, metodis dan koheren serta terhindar dari kekeliruan atau kesesatan dalam berpikir.

Standar Kompetensi : Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa akan memahami konsep pengetahuan dan ilmu pengetahuan serta proses munculnya pengetahuan sebagai hasil berpikir, konsep dasar logika, logika sebagai ilmu penalaran sistematis, term, kata, definisi, konsep dan pengertian, proposisi dan bentuk-bentuk proposisi, penalaran dan penyimpulan deduktif (langsung dan tidak langsung) serta penyimpulan induktif. Selain itu, memiliki kemampuan berpikir berpikir rasional, kritis, lurus, tepat, metodis dan koheren serta terhindar dari kekeliruan atau kesesatan dalam berpikir.

Kompetensi Dasar :
  1. Memahami konsep pengetahuan dan ilmu pengetahuan serta proses munculnya pengetahuan sebagai hasil  berpikir logis (C2)
  2. Memahami konsep dasar logika (C2)
  3. Memahami logika sebagai ilmu penalaran sistematis (C2)
  4. Memahami dan membedakan term, kata, definisi, konsep dan pengertian (C2 & C4)
  5. Memahami proposisi dan bentuk-bentuk proposisi (C2)
  6. Memahami dan mendemonstrasikan penarikan kesimpulan secara langsung (inferensi langsung) (C2 & C3)
  7. Memahami  dan mendemonstrasikan penarikan kesimpulan secara tidak langsung (inferensi silogistik) (C2 & C3)
  8. Memahami penarikan kesimpulan secara induktif (logika induktif) (C2)
  9. Memahami kekeliruan atau kesesatan dalam berpikir (C2)       

Kepustakaan : 1. Suriasumantri, J. 1984. Filsafat Ilmu; Sebuah Pengantar Populer. Sinar Harapan. Jakarta
2. Wiramihardja, Sutardjo. 2007. Pengantar Filsafat. Refika Aditama. Bandung
3. Mustansyir, Rizal. 2008. Filsafat Ilmu. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
4. Lanur, Alex. 1983. Logika; Selayang Pandang. Kanisius. Yogyakarta
5. E. Sumaryono. 1999. Dasar-Dasar Logika. Kanisius. Yogyakarta
6. Poedjawijatna, I.R. 2000. Logika; Filsafat Berpikir. Rineka Cipta. Jakarta
7. Rapar, Jan Hendrik. 1996. Pengantar Logika; Asas-Asas Penalaran Sistematis. Kanisius. Yogyakarta
8. Soekardijo, R.G. 1983. Logika Dasar; Tradisional, Simbolik dan Induktif. Gramedia. Jakarta
9. Sidharta, B. Arief. 2008. Pengantar Logika; Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah. Refika Aditama. Bandung

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan