Senin, 04 April 2011

Demokrasi...Sistem Politik di Indonesia?


OLeh : Taufik Nurohman

Sistem politik yang mengarah pada sistem politik yang demokratis dapat terlihat ketika kita mengkorelasikan sistem politik yang sedang berjalan dengan indikator-indikator demokrasi secara empirik yang merupakan prasyarat suatu sistem politik yang demokratis. Menurut Afan Gaffar (2002:7-10) prasyarat dari sistem politik yang demokratis adalah sebagai berikut :
1.Akuntabilitas
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.
2.Rotasi kekuasaan
Dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Dalam suatu negara yang tingkat demokrasinya masih rendah, rotasi kekuasaannya biasanya rendah pula, bahkan peluang untuk itu sangat terbatas.
3.Rekruitmen politik yang terbuka
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Dalam negara yang tidak demokratis, rekruitmen politik biasanya dilakukan secara tertutup. Artinya, peluang untuk mengisi jabatan politik hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.
4.Pemilihan Umum
Dalam suatu negara demokrasi pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
5.Menikmati hak-hak dasar (Hak Asasi Manusia)
Dalam suatu negara yang yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat dan hak untuk menikmati pers yang bebas.
Ketika melihat prasyarat di atas, ada hal yang nampak sekali perubahannya pada era transisi politik setelah runtuhnya kekuasaan Soeharto. Perubahan itu adalah perubahan yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia yang didalamya terdapat hak menyatakan pendapat serta hak untuk berkumpul dan berserikat. Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat ini tebuka lebar saat itu. Hal ini salah satunya ditandai oleh bermunculannya partai-partai politik dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Selain dari prasyarat tingkat demokrasi di suatu negara dapat dilihat dari bagaimana pemegang kekuasaan mengeluarkan kebijakan baik pada tahap formulasi maupun pada tahap pelaksanaannya. Apakah dalam menyusun suatu kebijakan melibatkan masyarakat atau tidak dan apakah kebijakan itu merepresentasikan kepentingan masyarakat luas.
Sistem politik di Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1998 yang diawali dengan runtuhnya rezim Soeharto yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan. Perubahan tersebut adalah perubahan dari sistem yang otoriter yang dijalankan oleh rezim Soeharto ke arah yang lebih demokratis.
Di era Soeharto yang sangat otoriter kekuasaan terpusat di tangannya, tidak ada satu kekuatan pun yang mampu menyentuh kekuasannya itu. Ketika ada suatu kekuatan yang sekiranya dapat menggangu kekuasaannya Soeharto kala itu langsung mengatasinya dengan cara-cara represif. Misalnya saja ketika itu ada beberapa media massa yang mencoba mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Soeharto langsung membrendel media tersebut. Yang lebih parah lagi, ketika ada suatu kekuatan yang mencoba menekan kekuasaan Soeharto maka mereka akan dicap sebagai komunis atau PKI. Pemerintahan yang dijalankan oleh Soeharto sangat jauh dari Demokratis.
Sejak terjadinya perubahan di awal era reformasi itu kran demokrasi terbuka lebar. Kekuatan-kekuatan politik baru yang ikut mempengaruhi proses formulasi kebijakan bermunculan, kritik terhadap pemerintah menjadi bukan hal yang tabu. Kekuatan dalam struktur kenegaraan pun menjadi berimbang.
Pasca perkembangan proses politik di Indonesia dan diiringi dengan runtuhnya kekuatan Soeharto maka dominasi negara dalam berbagai sektor kehidupan juga runtuh. Fenomena civil society mulai menguat dan dominasi negara mulai kendur, hal ini juga ditandai dengan lahirnya berbagai bentuk kemandirian organisasi sosial maupun politik yang bertujuan untuk mengartikulasikan kepentingan. LSM-LSM yang kian hari kian bertambah jumlahnya dalam rangka berperan sebagai kelompok penekan penguasa, bahkan revitalisasi berbagai bentuk organisasi dan institusi lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lapisan bawah. Seiring dengan berjalannya waktu arus demokratisasi seperti itupun mulai merambah ke tingkat lokal dimana organisasi-organisasi sosial maupun politik yang berperan sebagai kelompok penekan atau kelompok penyeimbang terhadap kekuasaan penguasa di tingkat lokal.

Sumber Gambar : Kompasiana.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan