Lindblom (dalam Solichin Abdul Wahab, 1997:16) mendefinisikan formulasi kebijakan publik (public policy making) sebagai berikut:“An extremely complex, analytical and political process to which there is no beginning or end the boundaries of which are most uncertain. Somehow a complex set fo forces that we call policy-making all taken together, produces effect called policies”. (merupakan proses politik yang amat kompleks dan analisis dimana tidak mengenal saat dimulai dan diakhirinya dan batas dari proses itu sesungguhnya yang paling tidak pasti, serangkaian kekuatan yang agak kompleks itu kita sebut sebagai pembuatan kebijakan publik, itulah yang kemudian membuahkan hasil yang disebut kebijakan)
FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
0 komentar:
Posting Komentar