Sabtu, 26 Maret 2011
Modus-modus Korupsi Terpopuler
19.17
Taufik Nurohman
No comments
Korupsi Pengadaan Barang
Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus :
Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
Bantuan fiktif
Modus :
Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
Penyelewengan dana proyek
Modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
Proyek fiktif fisik
Modus :
Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.
Manipulasi proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama)
Modus :
a. Mark up nilai proyek
b. Pungutan komisi tidak resmi terhadap kontraktor
Daftar Gaji atau honor fiktif
Modus :
Pembuatan pekerjaan fiktif.
Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
Modus :
a. Pemotongan dana pemeliharaan
b. Mark up dana pemeliharaan dan renovasi fisik
Pemotongan dana bantuan (inpres, banpres)
Modus :
Pemotongan langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.
Proyek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara fiktif (tidak ada proyek atau intensitas)
Modus :
Tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari dilaporkan empat hari.
Manupulasi ganti rugi tanah dan bangunan
Modus :
Pegawai atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar atau yang disediakan.
Manipulasi biaya sewa fasilitas dan transportasi
Modus :
Manipulasi biaya penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar
Pembayaran fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri sipil, prajurit, tahanan dan lain-lain
Modus :
a. Alokasi fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri Sipil, prajurit tahanan dalam catatan resmi seperti APBD.
b. Menggunakan kuitansi fiktif.
Pungli Perizinan; IMB, sertifikat SIUPP, besuk tahanan, ijin tinggal, ijin TKI, ijin frekuensi, impor ekspor, pendirian apotik, RS, klinik, Delivery Order pembelian sembilan bahan pokok agen dan distributor.
Modus :
a. Memungut biaya tak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin
c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.
Pungli kependudukan dan Imigrasi
Modus :
a. Memungut biaya tidak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin
c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.
Manipulasi Proyek Pengembangan Ekonomi Rakyat
Modus :
Penyerahan dalam bentuk uang.
Korupsi waktu kerja
Modus :
a. Meninggalkan pekerjaan
b. Melayani calo yang memberi uang tambahan
c. Menunda pelayanan umum
Sumber : The Habibie Center
0 komentar:
Posting Komentar