Kamis, 17 Maret 2011
Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
08.49
Taufik Nurohman
No comments
Untuk membantu kegiatan Partai Politik dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat guna membina kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka kepada Partai Politik perlu diberikan bantuan keuangan
Perda Kota Tasikmalaya NOMOR_11_TAHUN_2005 Tentang Bantuan Keuangan Parpol
0 komentar:
Posting Komentar