Rabu, 16 Maret 2011
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
21.26
Taufik Nurohman
No comments
Dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemerataan, pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa perlu adanya sumber pendapatan desa yang memadai
Perda Banjar No.14 Th 2007 Ttg Sumber an Desa
0 komentar:
Posting Komentar